Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat, Bawaslu Pacitan Lakukan Uji Petik PDPB di Punung dan Pringkuku

Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat, Bawaslu Pacitan Lakukan Uji Petik PDPB di Punung dan Pringkuku

PACITAN — Bawaslu Kabupaten Pacitan melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Punung dan Kecamatan Pringkuku, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan pencermatan dan pengecekan data kependudukan dengan meminta informasi kepada pihak terkait.

Adapun data yang menjadi bahan pencermatan meliputi penduduk yang meninggal dunia, penduduk pindah keluar, dan penduduk pindah masuk. Data yang diminta merupakan data untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2026.

Koordinator kegiatan melakukan pencermatan terhadap data tersebut untuk melihat kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di wilayah Kecamatan Punung dan Pringkuku. Hasil pencermatan selanjutnya menjadi bahan pengawasan dalam memastikan perubahan status kependudukan dapat diperbarui dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Langkah tersebut penting karena data kependudukan bersifat dinamis. Perubahan seperti warga yang meninggal dunia maupun perpindahan penduduk dapat memengaruhi komposisi daftar pemilih. Apabila perubahan tersebut tidak diperbarui secara tepat, dapat berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam data pemilih.

Melalui uji petik, Bawaslu Kabupaten Pacitan tidak hanya melakukan pencermatan terhadap data, tetapi juga memastikan proses pemutakhiran berjalan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan dan mencermati informasi yang diperoleh dari pihak terkait dengan kebutuhan pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, menegaskan bahwa pengawasan PDPB menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data pemilih.

“Data pemilih harus terus diperbarui sesuai kondisi faktual. Melalui uji petik, kami memastikan setiap perubahan data, baik karena meninggal dunia maupun perpindahan penduduk, dapat menjadi bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Syamsul.

Menurutnya, kualitas data pemilih membutuhkan proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan data yang akurat dari berbagai pihak. Koordinasi dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar setiap perubahan kependudukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Bawaslu Kabupaten Pacitan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Hasil uji petik di Kecamatan Punung dan Pringkuku menjadi bagian dari bahan pengawasan untuk memastikan data pemilih dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen mengawal data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi faktual, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penulis : Roni