Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Jaga Hak Pilih, Bawaslu Jatim Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK

Pastikan Jaga Hak Pilih, Bawaslu Jatim Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan ’’Rapat Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024" di Fave Hotel Sidoarjo selama 2 hari. Dalam kegiatan ini Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menekankan pentingnya pengawalan hak pilih. 

Selain itu Eka Rahmawati dalam sambutannya menegaskan kembali kepada Kordiv Pencegahan Kabupaten/Kota se Jawa TImur sebagai Penanggung Jawab TIm Fasilitasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk mempedomani Instruksi Bawaslu No 41 Tahun 2023 serta memahami surat dinas KPU 695 dan Surat Dinas KPU No 807. "PJ Timfas harus baca dan memahami proses penyusunan DPTB dan DPTB pada kondisi tertentu" Tegasnya

Lebih lanjut perempuan yang juga aktivis perempuan ini juga memastikan PJ tim Fasilitasi pengawasan Mutarlih untuk berkoordinasi dengan pihak terkait terutama setiap tanggal 8 setiap bulannya untuk mengawasi Rekap DPTB di KPU Kabupaten/Kota. "Lakukan pengawasan melekat saat rekap DPTB di Kabupaten/Kota dan berkordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal hak pilih di Jawa Timur" Ungkapnya.

Selain sebagai rapat koordinasi pengawasan DPTB dan DPK pada kesempatan ini juga menghadirkan Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati yang memaparkan terkait pentingnya publikasi media untuk menyampaikan informasi kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Selain itu, Endah juga melakukan Evaluasi terhadap publikasi media dan efektifitas penggunaan media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahapan pengawasan penyusunan DPTB dan DPK.