Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pemilih Mendapatkan Hak Pilih, Panwaslu Tegalombo Cermati DPS dan Membuka Posko Pengaduan

Pastikan Pemilih Mendapatkan Hak Pilih, Panwaslu Tegalombo Cermati DPS dan Membuka Posko Pengaduan

Guna memastikan daftar pemilih yang Mutakhir, Akurat dan Komprehensif pada Pilkada Pacitan Tahun 2020, Panwaslu Tegalombo mencermati data ganda dalam DPS. Panwaslu Tegalombo juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan namanya belum tercantum dalam DPS.  Jumat, 25/09/2020

Ketua Panwaslu Tegalombo menyampaikan, posko aduan ini sangat penting untuk menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. "Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih menjadi salah satu tahapan yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemilihan nantinya. Posko pengaduan ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memenuhi hak pilih, namun namanya belum tercantum dalam daftar pemilih. Jadi seandainya ada warga masyarakat diwilayah Kecamatan Tegalombo yang belum terdata, jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami", tegas Imam.

Sementara itu, Divisi PHL Panwaslu Tegalombo mengatakan bahwa, Data Pemilih Sementara yang telah diumumkan oleh KPU harus segera dicermati dan diteliti guna mengetahui adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk daftar pemilih, dan Pemilih Ubah Data. “Panwaslu terus mencermati Data Pemilih Sementara dari mulai diumumkan sampai nanti ditetapkan pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ditingkat PPK Kecamatan. Berdasarkan pencermatan yang telah kami lakukan, kami menemukan ± 150 dugaan data ganda yang tersebar di hampir seluruh desa yang ada di Kecamatan Tegalombo” jelas Syahrun.

Panwaslu Tegalombo akan terus mengawasi tahapan demi tahapan agar seluruh masyarakat Tegalombo dapat memilih sesuai hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 mendatang. Selain hal itu, Panwaslu Tegalombo juga membentuk posko pengaduan untuk mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020. Posko ini menjadi tempat pengaduan masyarakat apabila namanya belum terdaftar sebagai pemilih.

Sebagai informasi tambahan, Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih ini dibuka Panwaslu Tegalombo di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tegalombo, Jl. Raya Pacitan Ponorogo Km. 35 Tegalombo, Pacitan.