Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN SESUAI DENGAN STTPK, PANWASLU TEGALOMBO MELAKUKAN PENGAWASAN KAMPANYE

PASTIKAN SESUAI DENGAN STTPK, PANWASLU TEGALOMBO MELAKUKAN PENGAWASAN KAMPANYE

Panwaslu Tegalombo melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye , serta memastikan keberlangsungan kampanye agar sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Minggu, 25 Oktober 2020.

Sesuai dengan STTPK yang dikeluarkan oleh Kapolres Pacitan tanggal 20 Oktober 2020, dengan Nomor : STTP/03/X/YAN.2.2/2020/Intelkam. Pasangan Calon nomor urut 01, An. Indrata Nur Bayuaji - Gagarin melakukan kampanye disejumlah Desa di Kecamatan Tegalombo. Beberapa desa tersebut diantaranya Desa Tahunan, Desa Tahunan Baru, Desa Ploso, dan Desa Gemaharjo.

Pasangan Calon nomor urut 02, An. Yudi Sumbogo - Isyah Ansori dengan STTPK nomor : STTP/04/X/YAN.2.2/2020/Intelkam. Yang akan melakukan kampanye (Pertemuan Terbatas) didesa Gemaharjo pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Ketua Panwaslu Tegalombo, Imam Santosa mengatakan bahwa orientasi dari pengawasan yang dilakukan adalah agar peserta kampanye tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan serta sesuai dengan STTPK yang ada. "Kami sebagai pengawas bergerak berdasarkan Perbawaslu No.4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disisi lain juga PKPU No.11 Tahun 2020 tentang Kampanye serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Bilamana terjadi pelanggaran terutama protokol kesehatan atau kampanye yang dilakukan tidak sesuai dengan STTPK yang diberikan, maka kami juga siap untuk menindak  sesuai ketentuan yang ada". Ungkap Imam.

Dilain kesempatan Kordiv PHL Panwaslu Tegalombo, Syahrun Efendi mengatakan bahwa sesuai hasil pengawasan yang dilakukan, apabila didapati dugaan pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan STTP yang diberikan. Maka kamipun sesuai ketentuan yang ada akan mengingatkan dengan memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada Tim Kampanye. Hal ini dilakukan agar dalam melaksanakan kampanye Tim pemenangan paslon melakukan Kampanye sesuai dengan ditentukan dalam STTP" . Tuturnya.

Adapun hasil pengawasan secara rinci dituangkan di dalam Form Pengawasan. Sebagai bukti pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwaslu Tegalombo.