Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020

Pengumuman Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan membuka kesempatan bagi warga Pacitan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020.

Syarat Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Adapun Form Kelengkapan Pendaftaran dapat didownload dengan cara klik di bawah ini :

  1. SURAT LAMARAN
  2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
  3. SURAT PERNYATAAN

Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi :

  1. Panwaslu Kecamatan
  2. Panwaslu Kelurahan/Desa terdekat.

 

Berikut alamat kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan :

PANWASLU KECAMATAN

ALAMAT

ARJOSARI

Jalan Arjosari-Nawangan No.14 Arjosari

BANDAR

RT:01 RW:01 Dusun Krajan Desa Bandar

DONOROJO

Jalan Raya Pacitan-Solo km 20 Donorojo RT: 02 RW:02 Dusun Belah Desa Belah

KEBONAGUNG

Jalan JLS Pacitan-Lorog km 10 Kebonagung

NAWANGAN

Jalan Jend. Soedirman No.30 Nawangan

NGADIROJO

Jalan Raya Lorog-Pacitan utara kantor Kecamatan Ngadirojo (RT: 01 RW:01 Dusun Cerbon Desa Cokrokembang)

PACITAN

Jalan Cokroaminoto No.19 Pacitan

PUNUNG

Jalan Raya Pacitan-Solo km 29 Punung (RT: 02 RW:05 Dusun Margorejo Desa Punung)

PRINGKUKU

Jalan Raya Pacitan-Solo km 24 Pringkuku (RT: 03 RW: 08 Bulu Ngadirejan)

SUDIMORO

Jalan Raya Sudimoro No. 22 Sudimoro 63573

TEGALOMBO

RT: 12 RW:03 Desa Tegalombo

TULAKAN

RT:04 RW:01 Dusun Krajan Desa Bungur