Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Penerapan P3SPS Pada Siaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020

Pentingnya Penerapan P3SPS Pada Siaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020

Guna mensosialisasikan pentingnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran pada Siaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan. Bawaslu Jatim dan KPID Jatim lakukan sosialisasi dengan Lembaga Penyiaran di Kabupaten Pacitan. Rabu, 11 November 2020 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini dalam paparannya mengatakan bahwa Parpol, Gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial. “Dengan Ketentuan paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan paling banyak 20 akun resmi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.” Ungkapnya.

Lebih lanjut Nur Elya Anggaraini juga menyampaikan bahwa Parpol, Gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Dilain kesempatan A.Afif Amrullah selaku Ketua KPID Jatim mengatakan bahwa, pedoman siaran pemilihan diatur di dalam pasal 50 P3SPS. “Lembaga Penyiaran berkewajiban untuk menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilihan, bersikap adil dan proprosional terhadap semua peserta pemilihan, serta tunduk pada peraturan dan kebijakan teknis tentang pemilihan dan kampanye yang ditetapkan oleh lembaga berwenang yaitu KPU dan Bawaslu”, jelasnya.

Selain itu lembaga penyiaran juga dilarang untuk bersikap partisan atau memihak terhadap salah satu peserta pemilihan dan menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilihan. Serta ketentuan penayangan iklan kampanye di Televisi atau Radio ditayangkan mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020. Dengan ketentuan dilakukan selama 14 hari sebelum hari tenang. Materi dan dananya hanya bersumber dari KPU. Maksimal 10 spot per hari dengan durasi 10 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.(HUMAS)