Perkuat Kapasitas Hukum, Bawaslu Pacitan Ikuti DHS Seri #6 Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Mengusung tema “Penanganan Pelanggaran”, diskusi ini dimoderatori oleh Moh. Rusydi Zain ZA, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Adapun narasumber antara lain Akhmad Marta Affandi dari Bawaslu Kota Pasuruan, Rofa’atul Hidayah dari Bawaslu Kabupaten Gresik, dan Safitri Rindyana dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Diskusi berfokus pada penguatan pemahaman terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, dimulai dari pentingnya penyamaan persepsi dalam menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum, serta konsistensi dalam proses penegakan hukum kepemiluan.
Para narasumber mengulas dasar hukum penanganan pelanggaran dan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, seperti politik uang, pelanggaran kampanye, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, menghalangi hak pilih, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Narasumber juga memaparkan sejumlah pengalaman penanganan kasus pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Diskusi turut mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penegakan hukum kepemiluan, antara lain perbedaan pengaturan antara rezim Pemilu dan Pemilihan, keterbatasan waktu penanganan pelanggaran, dinamika koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta belum optimalnya pengaturan mengenai penggunaan bukti digital dalam pembuktian pelanggaran.
Adapun sejumlah masukan perbaikan regulasi, termasuk perlunya harmonisasi ketentuan politik uang antara pemilu dan pemilihan, penguatan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi, penegasan kedudukan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai alat bukti digital dan perkembangan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum kepemiluan.
Muhammad Nur menilai bahwa isu harmonisasi pengaturan dan efektivitas Sentra Gakkumdu menjadi perhatian penting dalam penguatan penegakan hukum kepemiluan. “Diskusi ini memberikan perspektif mendalam mengenai berbagai tantangan penanganan pelanggaran di lapangan dan evaluasi untuk memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Keikutsertaan dalam DHS Seri #6 menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Pacitan untuk terus memperkuat kapasitas di luar tahapan pemilu. Jajaran pengawas dan sekretariat Bawaslu Pacitan memperoleh ruang untuk memperdalam perkembangan regulasi dan berbagi pengalaman penanganan pelanggaran. Diskusi ini diharapkan mampu mendukung penegakan hukum pemilu yang lebih efektif dan berkeadilan.