Perkuat Kapasitas Penegakan Hukum, Bawaslu Pacitan Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 4
|
Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan bertema "Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah" tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilihan melalui berbagi pengalaman dan praktik baik penegakan hukum kepemiluan.
Bawaslu Kabupaten Pacitan diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fajar Dino Prawika, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Desi Pipian Pujakusumo, beserta jajaran staf.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, yang menegaskan bahwa refleksi terhadap penanganan tindak pidana pemilihan merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum kepemiluan. Menurutnya, pengalaman dalam menangani perkara pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya harus menjadi bahan pembelajaran guna meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas penanganan pelanggaran pada pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
Sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitriyanto, memaparkan proses penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hingga penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan unsur formil dan materiil, kecermatan dalam pengumpulan alat bukti, serta sinergi antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
Diskusi semakin kaya dengan tanggapan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Moeh. Arief, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah. Keduanya membagikan pengalaman penanganan perkara di daerah masing-masing, termasuk tantangan dalam pembuktian tindak pidana pemilihan, penyamaan persepsi di lingkungan Sentra Gakkumdu, serta pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk menjawab dinamika penanganan pelanggaran.
Dipandu oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara, sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur aktif menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat kesamaan persepsi dalam penerapan regulasi sekaligus mendorong terbangunnya praktik penegakan hukum yang lebih efektif dan berintegritas.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 4 merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penanganan pelanggaran dan penegakan hukum kepemiluan. Melalui forum ini, diharapkan jajaran Bawaslu semakin siap menghadapi dinamika penanganan tindak pidana pemilihan, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil.