Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Pacitan dan STKIP PGRI Pacitan Bangun Kolaborasi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Pacitan dan STKIP PGRI Pacitan Bangun Kolaborasi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

Pacitan – Komitmen memperkuat konsolidasi demokrasi di Kabupaten Pacitan diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan dan STKIP PGRI Pacitan, yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, bersama Ketua STKIP PGRI Pacitan, Bakti Sutopo, sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam membangun kolaborasi strategis untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Kabupaten Pacitan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan forum diskusi mengenai isu-isu demokrasi dan kepemiluan, penguatan pendidikan politik, pengembangan pengawasan partisipatif, serta berbagai kegiatan lain yang disepakati bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, Fajar Dino Prawika, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan dan perwakilan STKIP PGRI Pacitan. Pelaksanaan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Tugas Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman demokrasi, kepemiluan, serta pengawasan partisipatif di Kabupaten Pacitan.

Dalam sambutannya, Ketua STKIP PGRI Pacitan, Bakti Sutopo, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang selama ini telah diwujudkan melalui berbagai kegiatan bersama. Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama menjadi penguatan secara formal terhadap sinergi yang telah terbangun.

Ia juga menegaskan bahwa STKIP PGRI Pacitan membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaksanaan berbagai program yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu, baik melalui dukungan sumber daya manusia, forum akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun kegiatan kemahasiswaan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang bersifat tetap tetap menjalankan fungsi pengawasan pada masa non-tahapan pemilu. Pengawasan tersebut mencakup Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu Tahun 2029.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi. Oleh karena itu, kerja sama dengan STKIP PGRI Pacitan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi diwujudkan melalui berbagai kegiatan nyata seperti diskusi kepemiluan, pendidikan politik, pengembangan pengawasan partisipatif, penelitian bersama, hingga keterlibatan Bawaslu dalam kegiatan akademik.

Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap pemahaman demokrasi di kalangan sivitas akademika semakin meningkat dan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap proses penyelenggaraan pemilu. Sinergi antara Bawaslu Kabupaten Pacitan dan STKIP PGRI Pacitan diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas, berintegritas, serta menjunjung tinggi asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Kabupaten Pacitan.