Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Strategi Pencegahan, Bawaslu Pacitan Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #9

Perkuat Strategi Pencegahan, Bawaslu Pacitan Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #9

Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #9 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” ini diikuti oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Pacitan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dilanjutkan dengan pengantar dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur - Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta. Diskusi menghadirkan narasumber Ubaidillah (Bawaslu Probolinggo), Prayogi (Bawaslu Trenggalek), dan Moh. Ariful Anam (Bawaslu Nganjuk), dengan moderator Ageng Pristiwasakti dari Bawaslu Ngawi.

Diskusi menitikberatkan pada penguatan fungsi pencegahan sebagai strategi Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Para narasumber menegaskan bahwa paradigma pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi bergeser menuju upaya pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran sejak awal sehingga kualitas demokrasi dapat terjaga.

Materi yang disampaikan mengulas kerangka hukum pencegahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, serta berbagai pedoman teknis pelaksanaan pencegahan. Selain aspek normatif, narasumber juga menjelaskan berbagai bentuk kegiatan pencegahan, mulai dari identifikasi kerawanan, pendidikan politik, peningkatan partisipasi masyarakat, kerja sama antar lembaga, publikasi, hingga penerbitan surat imbauan dan saran perbaikan sebagai instrumen preventif.

Diskusi juga mengangkat berbagai contoh implementasi pencegahan pada tahapan pemilu, seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri, pencegahan politik uang, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, serta mitigasi penyebaran hoaks dan disinformasi melalui penguatan literasi digital dan pengawasan partisipatif masyarakat.

Adapun sejumlah tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam pelaksanaan fungsi pencegahan. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan akses terhadap data secara real-time, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, perkembangan teknologi informasi yang mempermudah penyebaran disinformasi, hingga belum optimalnya pengaturan mengenai pencegahan di luar tahapan pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang dinilai masih menghadapi keterbatasan kewenangan dan belum didukung regulasi yang memadai.

Dalam diskusi juga ditekankan pentingnya pemanfaatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini dalam memetakan potensi kerawanan di setiap daerah. Melalui pemetaan tersebut, Bawaslu diharapkan mampu menyusun strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Muhammad Nur menyampaikan bahwa materi yang dibahas dalam DHS Seri #9 memberikan perspektif komprehensif mengenai penguatan fungsi pencegahan. Menurutnya, pendekatan preventif perlu terus diperkuat melalui pemetaan kerawanan, pengawasan partisipatif, serta sinergi antar pemangku kepentingan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi sengketa atau pelanggaran yang berdampak terhadap kualitas demokrasi.

Keikutsertaan Bawaslu Pacitan dalam DHS Seri #9 merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam penguatan strategi pencegahan dan pengawasan kepemiluan. Melalui forum diskusi tersebut, jajaran Bawaslu Pacitan memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman regulasi, berbagi praktik baik, serta memperkuat kesiapan dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Penulis dan Foto: Avi

Editor: Roni