Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024

Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024

Betujuan memastikan Pengawas melekat dan uji fakta dilakukan oleh jajarannya berjalan dengan baik, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati menekankan agar pengawas pemilu se-Jawa Timur mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 15 tahun 2023 secara saksama. Ujarnya

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Anggota Bawaslu Eka Rahmawati  menyebutkan salah satu masalah yang ditemukan jajaran Bawaslu saat pengawasan melekat itu yakni adanya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur melakukan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Alumni Universitas Airlangga ini mendorong bahwa rapat koordinasi tersebut akan melahirkan kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PKD se-Jawa Timur. Eka berharap bahwa kerja pengawas pemilu se-Jawa Timur akan memastikan dan mengawal hak pilih dengan baik.

Data pemilih menjadi salah satu isu penting dalam pemilu. Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengingatkan pengawas pemilu se-Jatim untuk menjaga hak pilih mahasiswa dan santri dalam Pemilu 2024. Alumni Universitas Jember ini mengungkapkan bahwa data pemilih adalah jantung pemilu.

Informasi Tambah Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pengawasan Partisipatif Tahun 2023 dan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024 di Hadiri Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. se-Jawa Timur