Lompat ke isi utama

Berita

SEHARI MENJELANG BERAKHIRNYA PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD PACITAN BARU SEMBILAN PARPOL YANG DAFTAR KE KPU PACITAN

Bawaslu Pacitan | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan melakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan  bakal calon DPRD Pacitan. Hal tersebut untuk memastikan kelengkapan berkas  pengajuan bakal calon DPRD yang diserahkan ke KPU Kabupaten Pacitan, Sabtu, 13 Mei 2023.

Adapun dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten Pacitan ialah  a. Surat pengajuan dengan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan–Parpol, b. Daftar Bakal Calon menggunakan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai Foto diri terbaru dan surat persetujuan pengajuan bakal calon, c. Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon.

Menurut Syamsul Arifin Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan selaku PIC pengawasan Pengajuan Bakal Calon sejak dari hari pertama sampai hari ke tiga belas dibukanya Pengajuan Bakal Calon baru ada Sembilan Parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pacitan.

“Iya sampai saat ini hari ke tiga belas dibukanya Pengajuan Bakal Calon baru ada Sembilan Parpol yang mengajukan ke KPU Kabupaten Pacitan diantaranya partai PKS, Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat,PAN, PBB, PKB, Gerindra. Masih ada sisa waktu sehari besok tanggal 14 mei 2023 dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB. “ Terangnya “

Harapannya semua peserta pemilu dapat menyelesaiakan proses Pengajuan Bakal Calon ini dengan baik lengkap, dan tahapan berjalan lancar penuh riang gembira.