Sekolah Rakyat Bawaslu Pacitan Bahas Perbedaan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
Pacitan – Bawaslu Kabupaten Pacitan kembali melaksanakan kegiatan Sekolah Rakyat pada Senin (7/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan diskusi untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai tugas, fungsi, serta mekanisme pengawasan pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan, Fajar Dino Prawika. Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat merupakan kegiatan yang baik untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menjadi ruang untuk saling belajar.
“Sekolah Rakyat ini merupakan kegiatan yang bagus. Saya berharap kegiatan ini dapat disimak dengan baik, karena kita tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga dapat menggunakan ruang ini sebagai bahan kritik maupun otokritik satu sama lain,” ujar Fajar.
Menurutnya, kritik dan otokritik diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi untuk melihat hal-hal yang telah berjalan dengan baik maupun aspek yang masih perlu diperbaiki. Dengan adanya ruang diskusi yang terbuka, jajaran diharapkan dapat saling memberikan masukan secara konstruktif sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan dapat semakin optimal.
Materi dalam Sekolah Rakyat disampaikan oleh Asrul Jati Nugroho dengan topik “Membedakan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.” Materi tersebut membahas perbedaan karakteristik, tujuan, serta mekanisme antara penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam konteks pengawasan pemilu.
Pembahasan tersebut menjadi penting bagi jajaran pengawas untuk memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan di lapangan. Pemahaman terhadap perbedaan kedua mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu jajaran dalam menentukan bentuk penanganan sesuai dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif menyampaikan pertanyaan, memberikan tanggapan, serta mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Melalui Sekolah Rakyat, Bawaslu Kabupaten Pacitan terus mendorong budaya belajar, berdiskusi, dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Ruang pembelajaran tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran sekaligus membangun kesamaan pemahaman dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu.