Lompat ke isi utama

Berita

Siap Kawal Akurasi Data Pemilih, Ini Strategi Bawaslu dalam Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

ty

Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti rapat daring Koordinasi Persiapan Pengawasan PDPB pada Senin, 16 Juni 2025

Bawaslu menegaskan komitmennya dalam memastikan hak pilih warga negara melalui pengawasan ketat terhadap proses Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB). 

Telah terbit Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai dasar pengawasan PPDPB, selanjutnya Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan PDPB pada Senin, 16 Juni 2025 untuk menyusun strategi pengawasan PPDPB.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal Bawaslu dalam menyelaraskan strategi pengawasan PDPB bersama seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto,Kasubag dan staf, mengikuti rapat via zoom meeting.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan dalam PDPB sejatinya masih berkutat pada isu klasik seperti pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar, pemilih pemula yang belum masuk DPT, hingga pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar.

“Semua strategi pengawasan sudah tertuang dalam SE 29 Tahun 2025. Kami dorong pencegahan aktif, seperti penyampaian imbauan serta pembentukan posko aduan masyarakat agar data pemilih benar-benar bersih dan akurat,” ujar La Bayoni. 

Strategi ini diharapkan mampu memperkecil potensi sengketa pemilu akibat ketidaksesuaian data pemilih.

kegiatan ini menjadi sangat relevan karena pengawasan data pemilih merupakan fondasi awal dari pengawasan tahapan pemilu secara keseluruhan. 

Melalui SE tersebut, Bawaslu di daerah kini memiliki pedoman teknis yang lebih jelas dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap proses administrasi yang sangat menentukan kualitas demokrasi.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Pacitan akan turut aktif dalam menyosialisasikan imbauan dan membuka ruang partisipasi publik melalui posko pengaduan masyarakat. 

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat tersalurkan suaranya secara sah dan adil dalam Pemilu maupun Pilkada mendatang.