Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Bahan PHPU di MK, Bawaslu Instruksikan Pengumpulan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilu 2024

...

Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemiu Nasional dan Persiapan Menghadapi PHPU Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan langkah-langkah strategis menjelang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah yang dilakukan Bawaslu antara lain menyiapkan dan mengumpulkan bahan PHPU yakni laporan hasil pengawasan (LHP) Pemilu 2024 yang berasal Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024, Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan dan menyerahkan LHP yang memuat antara lain dokumen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemulu di setiap tingkatan, dokumentasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu.

Selain itu juga menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dokumen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dokumen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, dan dokumen lainnya.

Untuk mematangan persiapan, Bawaslu menggelar rapat daring dengan jajaran Bawaslu daerah untuk membahas perkembangan bahan awal PHPU Tahun 2024, di ruang vidcon Bawaslu, Senin (18/3/2024). Rapat dipimpin langsung anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa, Totok Hariyono.

"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," katanya.

Dalam pengumpulan LHP tersebut, Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP Pilpres dan Pileg. Ini dikarenakan bedanya tahapan PHPU kedua jenis pemilihan tersebut di MK. Terutama, dia menambahkan, LHP khusus apabila terjadi dugaan TSM di daerah masing-masing.

Sebab, permohonan peserta pemilu terkait PHPU di MK, akan lebih sering didalilkan permohonan yang bersifat TSM.

"Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TSM," pungkasnya. 
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: M. Assadilah
Sumber: Bawaslu RI