SKP Bukan Sekadar Administrasi, Bawaslu Pacitan Perkuat Kinerja ASN yang Terukur
|
PACITAN — Bawaslu Kabupaten Pacitan memperkuat pemahaman jajaran sekretariat mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang terukur, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman mengenai penyusunan SKP yang berkualitas sekaligus memperkuat penerapan sistem manajemen kinerja ASN yang terintegrasi, terukur, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu.
Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf, menegaskan bahwa SKP tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif. SKP harus mampu menggambarkan pekerjaan yang dilaksanakan, capaian yang dihasilkan, serta kontribusi setiap ASN terhadap pencapaian tujuan organisasi.
“SKP bukan sekadar dokumen administrasi. SKP merupakan gambaran nyata atas pekerjaan yang kita laksanakan selama satu tahun. Di dalamnya harus tergambar apa yang kita kerjakan, bagaimana prosesnya, apa output yang dihasilkan, serta outcome yang ingin dicapai,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa penilaian kinerja ASN memberikan bobot 70 persen pada capaian kinerja dan 30 persen pada perilaku kerja. Karena itu, penyusunan SKP secara tepat menjadi bagian penting dalam menggambarkan kinerja dan profesionalisme setiap pegawai.
Selain sebagai instrumen penilaian kinerja, SKP memiliki keterkaitan dengan pengembangan karier ASN. Capaian kinerja dapat menjadi salah satu dasar dalam proses kenaikan pangkat, promosi, mutasi, maupun pengembangan kompetensi pegawai.
Untuk itu, setiap ASN diharapkan menyusun SKP secara objektif, terukur, dan selaras dengan tugas serta fungsi jabatannya. Target yang ditetapkan juga harus mencerminkan pekerjaan nyata yang dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
“SKP ibarat rapor bagi seorang pegawai. Melalui SKP, seluruh hasil kerja dapat diukur, didokumentasikan, dan dievaluasi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada organisasi,” tambah Yusuf.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan bersama peserta lainnya mendapatkan penguatan mengenai mekanisme penyusunan SKP, reviu oleh atasan langsung, penyelarasan target dengan tugas dan fungsi jabatan, serta tata kelola administrasi penyampaian SKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut menjadi penting agar penyusunan SKP tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pegawai.
Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen mendukung penerapan manajemen kinerja ASN yang mampu mencerminkan capaian nyata setiap pegawai. Melalui penyusunan SKP yang tepat dan evaluasi secara berkelanjutan, setiap ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian sasaran organisasi.
Penguatan manajemen kinerja tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memperkuat kualitas pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Penulis dan Foto: Roni