Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI INSTRUMEN MONEV DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN SELF ASSESSMENT QUESTIONNAIRE (SAQ) PADA MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

ddd

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik agenda Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang diikuti 38 Staf Data & Informasi Bawaslu Kab/Kota se Jawa Timur. Kamis 6/6/2024

Kegiatan ini adalah persiapan dari akan dilaksanakan monev oleh Bawaslu RI terkait keterbukaan informasi publik. Pengisian aplikasi monev yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari tanggal 10 juni 2024 sampai dengan 23 juni 2024.

Pada penilaian keterbukaan informasi publik, PPID Bawaslu kabupaten/kota di wajibkan untuk mengupdate website atau dokumen dokumen pada website PPID yang terbaru di website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain dokumen dan website, PPID Bawaslu kabupaten/Kota juga harus menyediakan ruangan khusus PPID dan membuat informasi informasi terkait keterbukaan informasi publik.

Pada kegiatan di jelaskan atau simulasi tentang aplikasi monev yang terdiri dari berbagai pertanyaan untuk PPID Bawaslu kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota dari masa ke masa semakin baik. Perjalanan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) Bawaslu se-Jawa Timur terus ditingkatkan.

“Kalau bicara keterbukaan informasi, alhamdulillah kita semua dari masa ke masa semakin membaik. Ini bisa menjadi beban dan bisa menjadi motivasi. Kepercayaan publik ada di kita. Memberikan informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya

Endah juga menyampaikan bahwa dirinya mendorong Koordinator Divisi yang membidangi data informasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dalam keterbukaan informasi.

“Saya juga meminta komisioner yang mengampu Datin untuk benar-benar komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Komitmen itulah nanti yang akan membuat perubahan yang lebih baik,” tambahnya

Sementara itu, tim Pusdatin Bawaslu RI, Sahat Erwin Gamayel yang datang dalam memberikan materi dan pendampingan terhadap pengisian SAQ mengungkapkan bila pihaknya ingin mengetahui sejauhmana KIP telah diwujudkan di Bawaslu se-Indonesia

“Kami juga akan menilai dan memberikan rekomendasi tentang KIP di tingkat Kabupaten/Kota. Monitoring ini sudah terjadwal dan sudah kami sosialisasikan,” ungkapnya

Gamayel berharap bahwa Bawaslu se-Jawa Timur mendapatkan predikat informatif

Tujuan dari MONEV yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI adalah menilai tentang sejauh mana keterbukaan informasi publik itu di implementasikan di Bawaslu kabupaten/Kota sesuai regulasi. Selain itu kami mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta merekomendasi yang konstruktif. Dari tim pusdatin sudah lakukan mengunakan beberapa metode dari pengumpulan data termasuk observasi langsung terhadap prosedur dan dokumentasi.