Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Kawal Hak Pilih, Panwaslu Prinkuku lakukan Koordinasi dengan pihak KUA

sdfg

Panwaslu Kecamatan Pringkuku lakukan Koordinasi terkait pengawasan pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 terus dilakukan Panwaslu Kecamatam Pringkuku dengan mendatangi sejumlah instansi terkait. 

Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan Pringkuku medatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringkuku untuk mendapatkan informasi terkait data pemilih, khususnya data pemilih pemula yaitu pemilih atau calon pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun yang telah menikah. "Ini merupakan langkah awal kami untuk mendapatkan data dan bukti dukung sebagai dasar imbauan atau saran perbaikan kepada PKK Kecamatan Pringkuku untuk diteruskan ke PPS dan Pantarlih di wilayah kerjanya. Kalau memang sudah menikah dan tercatat secara hukum maka harus dimasukkan kedalam data pemilih di masa coklit ini," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Pringkuku, Hermin Prasetyabudi. (26/6/2024), 

Sementara itu Pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringkuku yang diwakili oleh Rojian Nasokha menyampaikan siap untuk memfasilitasi Panwaslu Pringkuku terkait data dukung yang dibutuhkan. “kami akan merekap data yang kami miliki untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke Panwaslu Pringkuku, sebagai bentuk komitmen KUA untuk membantu mensuksekan tahapan Coklit ini” Ujar Rojian Nasokha yang merupakan pengawai KUA setempat. 

Turut serta dalam koordinasi ini  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Helmy Yusuf Evendi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Imron Prawito.