Lompat ke isi utama

Berita

Verfak Dukungan Minimal Bakal Calon DPD Dimulai, Bawaslu Pacitan Dan Jajaran Lakukan Pengawasan Melekat

Verfak Dukungan Minimal Bakal Calon DPD Dimulai, Bawaslu Pacitan Dan Jajaran Lakukan Pengawasan Melekat

Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak yang saat ini tengah berlangsung yakni Verifikasi Faktual ke-1 Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahapan ini dimulai sejak tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023 mendatang.

Untuk memastikan kesesuaian tahapan verfak, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran staf secara langsung melakukan monitoring di lapangan, 
Dijelaskan oleh Syamsul, Jumlah sampel dukungan Bakal Calon DPD Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pacitan yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 514 sampel yang tersebar pada 12 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pacitan.

“Dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Pacitan jumlah sampel tersebut berasal dari 13 calon Anggota DPD.” Ungkapnya.

Ia menjelaskan Bawaslu Pacitan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa secara melekat akan mengawasi proses verfak, hal ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi faktual dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Syamsul mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pacitan juga turut mengawasi tahapan Verifikasi Faktual dukungan Calon Anggota DPD dan mengecek NIK masing-masing pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Jika terdapat warga Pacitan yang merasa namanya masuk ke dalam Dukungan Calon DPD tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Pacitan atau ke Panwaslu Kecamatan terdekat.