Bawaslu Pacitan Awasi Coklit Terbatas PDPB Triwulan IV di Kecamatan Pringkuku
|
Bawaslu Kabupaten Pacitan melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pringkuku.2/12/2025
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh KPU Kabupaten Pacitan berjalan sesuai ketentuan. Tim Bawaslu melakukan pemantauan terhadap tata cara kerja petugas KPU dalam melakukan verifikasi, baik terkait pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, maupun pemilih yang mengalami perubahan data kependudukan.
Sebelum turun ke lapangan, Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta petugas pemutakhiran data untuk mendapatkan informasi pendukung, terutama terkait pemilih rentan, pemilih berusia di atas 100 tahun, dan pemilih yang belum tercoklit pada periode sebelumnya. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas KPU, sementara Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Nur menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan integritas proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU.
“Coklit terbatas ini merupakan tahapan penting menuju rekapitulasi akhir tahun. Kami memastikan bahwa verifikasi data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pacitan berjalan dengan benar, teliti, dan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga akurasi dan kualitas Data Pemilih Berkelanjutan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pacitan mengapresiasi sinergi petugas KPU, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Coktas di Kecamatan Pringkuku. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu berkomitmen memastikan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penting penyelenggaraan Pemilu yang kredibel.