Bawaslu Pacitan Awasi Proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022
|
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, KPU Kabupaten Pacitan Melakukan Pemutakhiran dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk terus melakukan update daftar pemilih guna menciptakan daftar pemilih yang mutakhir.
“KPU Kabupaten Pacitan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rekapitulasi Daftar Pemilih dilaksanakan minimal 3 bulan sekali dengan melibatkan stakeholder terkait untuk mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Mohon masukan - masukan dan saran dari seluruh undangan bagaimana KPU bisa melaksanakan tugas dengan baik khususnya pada pemutakhiran data pemilih” Ujar Sulis Styorini Ketua KPU Kabupaten Pacitan.
Berty Stefanus Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan menyampaikan sesuai Undang – undang nomor 7 tahun 2017 pasal 100 huruf e, tugas Bawaslu mengawasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan,Untuk mendapatkan data pemilih ini bawaslu kabupaten pacitan sudah turun langsung ke 171 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten pacitan dan kemudian data tersebut diteruskan ke KPU dengan mengirimkan surat Saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh KPU Pacitan. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Pacitan yang sudah mengumpulkan stakeholder terkait, mudah-mudahan pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti sudah tersaji daftar pemilih tetap yang akurat. , ujarnya.
Sementara itu Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Sulami juga menegaskan bahwa pada tahun 2022 ini Bawaslu sudah mengirimkan saran perbaikan setiap bulannya. Saran perbaikan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU. Koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah kolaborasi dan kerjasama semua pihak agar mendapatkan hasil yang benar – benar mutakhir dan data pemilih yang terjaga validitasnya, pungkasnya.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 pada Periode Triwulan I berdasarkan Berita Acara KPU Nomor : 54/PK.01/3501/2022 diperoleh sejumlah 465.193 Pemilih dengan terbagi atas pemilih laki-laki sejumlah 230.885 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 234.388 pemilih. Yang tersebar di 12 Kecamatan dan 171 Desa dan Kelurahan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pacitan, Kodim 0801 Pacitan, Polres Pacitan, Rutan Pacitan, Kemenag Kabupaten Pacitan, Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan, Diskominfo Kabupaten Pacitan dan Bakesbangpol Kabupaten Pacitan.