Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Temukan Kesalahan tulis pada C Salinan Hasil di 73 TPS

Bawaslu Pacitan Temukan Kesalahan tulis pada C Salinan Hasil di 73 TPS

Bertujuan untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan tata cara cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Serta mengawal integritas proses dan menjaga integritas hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Pacitan lakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Kamis, 09/12/2020.

Bawaslu Pacitan dalam melakukan proses pengawasan pemungutan suara dengan memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan tahapan krusial yaitu kelengkapan logistik, kepastian surat suara, ketepatan waktu pembukaan TPS, kesiapan saksi, publikasi data pemilih, informasi tata cara pemilihan, ketersediaan alat bantu disabilitas, potensi pelanggaran mobilisasi pemilih, ketidaknetralan petugas, intimidasi, memilih lebih dari satu kali, dan waktu penutupan TPS. 

Dalam pengawasan penghitungan suara dengan memastikan penghitungan dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, kesesuaian, ketepatan dan kebenaran data hasil penghitungan suara dalam Form Model C1 hasil KWK dan form model C salinan hasil KWK, serta kesediaan saksi peserta pemilu untuk melakukan tanda tangan dalam Form Model C hasil KWK. 

Sulami selaku kordiv Pengawasan mengatakan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Jajaran kami baik PTPS maupun PKD telah menemukan sejumlah 73 kesalahan tulis di TPS yang tersebar di 11 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pacitan.

"Kesalahan tersebut berada di form C salinan hasil. Kesalahan tersebut misalnya terjadi kesalahan penjumlahan penggunaan hak pilih. Ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Dan kesalahan jumlah pemilih yang hadir dengan penggunaan surat suara", Jelasnya.

Lebih lanjut Sulami mengatakan bahwa hal seperti ini mungkin disebabkan karena Human Eror sehingga menyebabkan salah tulis. Karena mungkin faktor kelelahan dan faktor lainnya.  

Sehingga kesalahan-kesalahan seperti ini akan dibuktikan di proses rekapitulasi tingkat kecamatan untuk dicari titik benarnya. Dan hasil-hasil perbaikan tersebut akan kami berikan saran perbaikan supaya sedapat mungkin dituangkan dalam form kejadian Khusus pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.