Pengumuman Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan membuka kesempatan bagi warga Pacitan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020.
Syarat Pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Adapun Form Kelengkapan Pendaftaran dapat didownload dengan cara klik di bawah ini :
Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi :
- Panwaslu Kecamatan
- Panwaslu Kelurahan/Desa terdekat.
Berikut alamat kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan :
PANWASLU KECAMATAN | ALAMAT |
ARJOSARI | Jalan Arjosari-Nawangan No.14 Arjosari |
BANDAR | RT:01 RW:01 Dusun Krajan Desa Bandar |
DONOROJO | Jalan Raya Pacitan-Solo km 20 Donorojo RT: 02 RW:02 Dusun Belah Desa Belah |
KEBONAGUNG | Jalan JLS Pacitan-Lorog km 10 Kebonagung |
NAWANGAN | Jalan Jend. Soedirman No.30 Nawangan |
NGADIROJO | Jalan Raya Lorog-Pacitan utara kantor Kecamatan Ngadirojo (RT: 01 RW:01 Dusun Cerbon Desa Cokrokembang) |
PACITAN | Jalan Cokroaminoto No.19 Pacitan |
PUNUNG | Jalan Raya Pacitan-Solo km 29 Punung (RT: 02 RW:05 Dusun Margorejo Desa Punung) |
PRINGKUKU | Jalan Raya Pacitan-Solo km 24 Pringkuku (RT: 03 RW: 08 Bulu Ngadirejan) |
SUDIMORO | Jalan Raya Sudimoro No. 22 Sudimoro 63573 |
TEGALOMBO | RT: 12 RW:03 Desa Tegalombo |
TULAKAN | RT:04 RW:01 Dusun Krajan Desa Bungur |