Staf Penyelesaian Sengketa Laksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL
|
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tahapan kepemiluan, Asrul Jati Nugroho, Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pengawasan dilakukan dengan mencermati pembaruan data yang diunggah partai politik ke dalam sistem SIPOL, meliputi dokumen kepengurusan, keanggotaan, dan informasi administratif lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keterbukaan informasi.
Hasil dari pengawasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Muhammad Nur, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, guna dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme internal pengawasan.
Asrul Jati Nugroho menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SIPOL menjadi bagian penting dari upaya pencegahan potensi sengketa proses pemilu, khususnya terkait keabsahan dan validitas data partai politik sebagai calon peserta pemilu maupun pilkada.
"Kami menjalankan tugas pengawasan secara berkala dan mendalam terhadap SIPOL. Semua temuan dan dinamika kami sampaikan kepada Koordinator Divisi untuk mendapatkan arahan dan langkah tindak lanjut," ujar Asrul.
Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Pacitan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi melalui pengawasan yang profesional, akuntabel, dan berkesinambungan.
Humas