Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Pacitan Gelar Sekolah Rakyat Penanganan Pelanggaran Pilkada
|
Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Sekolah Rakyat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan, Senin (11/05/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh staf sekretariat terhadap proses penanganan pelanggaran Pilkada.
Fajar Dino Prawika selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap alur penanganan pelanggaran merupakan kebutuhan bersama, tidak hanya terbatas pada satu unit kerja. “Setiap staf perlu memiliki pengetahuan dasar tentang alur, formulir, dan tenggat waktu penanganan pelanggaran agar pelayanan tetap berjalan optimal dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Materi disampaikan oleh Muhammad Ifan Zahroni yang menjelaskan secara umum tahapan penanganan pelanggaran Pilkada berdasarkan Perbawaslu 8/2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 9/2024. Pembahasan mencakup syarat formil dan materiel laporan, mekanisme kajian awal, registrasi, klarifikasi, hingga penerusan ke instansi yang berwenang sesuai jenis pelanggarannya. Ia juga menyinggung mekanisme pengambilalihan, pelimpahan, dan kemungkinan pelaksanaan klarifikasi secara daring dalam keadaan tertentu.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, antara lain mengenai jenis-jenis formulir yang digunakan, prosedur perbaikan laporan, penanganan pelanggaran lintas wilayah, ketentuan pengambilalihan, pengelolaan dokumen dalam sistem kearsipan, serta tahapan proses klarifikasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pacitan dalam membangun kesiapsiagaan seluruh personel sekretariat agar mampu merespons laporan masyarakat secara tepat dan profesional.
Penulis dan Foto: Avi
Foto & Editor: Roni