Lompat ke isi utama

Berita

Abhan Jelaskan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020

Abhan Jelaskan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020

Ketua Bawaslu Rebublik Indonesia ,Abhan Jelaskan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020,

Netralitas adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas), sedangkan terkait netralitas dalam perspektif Pengawas Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 Perbawaslu 6 Tahun 2018 disebutkan “Netralitas adalah keadaan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”. 

“Dalam menjalakan tugas fungsi ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.”Katanya saat menjadi narasumber diskusi daring dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan,Senin,29/6/2020

Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Beberapa upaya Bawaslu sudah lakukan Pencegahan Pelanggaran ASN dengan MOU denga KASN tanggal 30 April 2020 menerbitkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 Pencegahan Tindakan Pelanggaran”Pungkasnya