Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama Kejaksaan Sosialisasikan Hukum dan Demokrasi ke siswa SMA/SMK di Pacitan

Bawaslu Bersama Kejaksaan Sosialisasikan Hukum dan Demokrasi ke siswa SMA/SMK di Pacitan

Bertujuan untuk memangkas dan meminimalisir permasalahan hukum yang dapat menghancurkan generasi muda penerus bangsa. Serta mengajak generasi muda untuk sadar demokrasi dan sadar Pemilu Bawaslu Pacitan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan lakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JKS).  Sekolah yang dimasuki yaitu SMAN 01 Ngadirojo pada hari Kamis, 25 Februari, MA Tegalombo pada hari Jumat, 26 Februari dan SMAN Punung pada hari Sabtu, 27 Februari 2021.

Pada kesempatan tersebut para siswa mendapatkan wawasan tentang hukum khususnya tindak pidana umum dari Kejaksaan Negeri Pacitan. Dan wawasan mengenai fungsi dan kinerja Bawaslu dalam kontestasi Pemilu khususnya mengajak anak-anak SMA/SMK di Pacitan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan demokrasi terutama mengingat perannya sebagai pemilih pemula.

Kasi Intelejen Kejari Pacitan mengatakan bahwa program sosialisasi tersebut merupakan program Nasional. Mengingat masih banyaknya anak diusia pelajar tersangkut persoalan hukum. “Menghimbau agar anak-anak agar mampu menghindari persoalan pidana. Ketika hukum itu sudah dikenali berarti bisa dihindari juga”, Tegas Mirzantio.

Sementara Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stefanus yang ikut menjadi bagian dari kegiatan mengatakan bahwa Bawaslu Pacitan diajak Kejaksaan Negeri Pacitan untuk acara Jaksa Masuk Sekolah. Dan disitu juga Bawaslu punya kepentingan untuk melakukan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu kepada para siswa sebagai Pemilih Pemula. “Kami menyosialisasikan mengenai keberadaan dan tugas-tugas Bawaslu dalam mengawasi Pemilu maupun Pemilihan”, Tegasnya

Lebih lanjut Berty mengatakan bahwa para siswa sangat antusias untuk mengetahui lebih lanjut apa itu lembaga Bawaslu. “Dari mereka banyak yang bertanya mengenai usia pemilih, mengapa usia pemilih dibatasi, bagaimana dan apakah TNI/Polri bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak, dan sampai mengenai pertanyaan tentang money politik serta apa sanksinya”, Ujarnya

“Kami dari Bawaslu sangat menekankan kepada para siswa tersebut mengenai politik uang. Jangan sampai mereka terkontaminasi dengan politik uang. Karena politik uang itu sanksinya berat dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, baik pemberi maupun penerima sanksinya sama”, terangnya.

Dilain kesempatan Agus Hariyanto koordinator divisi hukum Bawaslu Kabupaten Pacitan menyampaikan jika kegiatan ini merupakan program kerja Bawaslu untuk mengajak pemilih pemula sadar demokrasi dan sadar pemilu. "Rencananya kegiatan ini akan dilanjutkan ke sekolah - sekolah menengah dan kejuruan se Kabupaten Pacitan" Ucap mantan aktivis HMI ini. 

Lebih lanjut Agus menjelaskan jika sosialisasi ini juga sebagai bentuk - bentuk kerja kepengawasan pasca pemilu dan pemilihan serentak tahun 2020.