Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matangkan Pengelolaan Basis Data Pilkada 2020

Bawaslu Matangkan Pengelolaan Basis Data Pilkada 2020

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelengarakan Rapat Koordinasi Pengelolahan Basis Data Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,di Hotel Bromo Prak Jl. Dr.Sutomo No.70. Tisnonegara, Kota Probolingo,Rabu s.d Kamis, 04-05 /10/2020

Kegiatan ini di hadiri oleh Divisi Hukum Humas Data dan Informasi se-Jawa Timur di Sembilan belas Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020. 

Di balik data yang lengkap, rapi dan baik terdapat kerja keras di dalamnya. Bawaslu Jatim mulai mengidentifikasi, menginventarisasi dan mengelola basis data pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgadigdo menyampaikan bahwa basis data yang baik menentukan kualitas proses dalam pilkada. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Basis Data Pengawas Pilkada 2020  di Hotel Bromo Prak,Kota Probolingo

“Bapak/Ibu sekalian harus memiliki data yang jelas, berapa yang telah, sedang dan akan dilalui dalam tahapan pilkada 2020 ini,” ungkapnya dihadapan 19 pengawas se-Jawa Timur.

Tidak hanya data yang baik dalam tahapan, tetapi Purnomo juga mengajak untuk menginventarisasi data dalam subtahapan. “Saya menghitung setidaknya ada 28 subtahapan dalam pilkada yang datanya harus tersedia dengan baik,” tambahnya lagi.

Secara lebih terperinci, Purnomo berharap 19 daerah pilkada juga memperjelas tentang siapa yang melakukan apa, waktunya dan lama melakukan sesuatu. Termasuk juga data tentang jenis dokumen yang dimiliki.

“Barang yang harus kita punya adalah barangnya pengawasan, penanganan pelanggaran dan sengketa. Misalnya kita harus bersidang ke Mahkamah Konsitusi, maka bisa kita hadirkan data dengan baik,” terangnya

Purnomo berharap output atau hasil dari kegiatan pengawasan pemilihan tahun 2020 adalah dokumen hasil pengawasan dan dokumen yang diawasi itu sendiri. Untuk memastikan proses pengawasan dilakukan dengan baik dan bisa dibuktikan dengan adanya bukti dokumen pendukung maka harus disusun database pengawasan. Basis data ini kemudian harus disusun secara sistematis, mudah diakses dan aman.jelasnya

Rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Jatim ini bertujuan untuk memastikan dokumen dokumen tersebut tersusun dalam database tersebut.(Humas)