Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Awasi Pembukaan Kotak Suara Yang Dilakukan KPU Pacitan

Bawaslu Pacitan Awasi Pembukaan Kotak Suara Yang Dilakukan KPU Pacitan

Bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/111/2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan lakukan pembukaan kotak  suara untuk mengambil data sebagai bahan evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Bawaslu Pacitan lakukan pengawasan melekat. Jumat, 28/III/2021.

Adapun data yang diambil dari kotak suara berupa formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Pacitan mengatakan karena belum ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Pembukaan kotak suara harus hati-hati. Jangan sampai membuka sampul yang masih tersegel. Pembukaan kotak hanya dilakukan betul-betul untuk mengambil formulir daftar hadir”, Tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pacitan menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah KPU RI untuk mengambil data yang ada di kotak suara maka dilakukan pembukaan kotak suara. “Proses mengambil data dengan cara mengambil formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, kemudian mendokumentasikan dengan cara memfoto atau menscan, mengembalikan dan menutup kembali kotak suara dengan cara memasang gembok/kabel ties/pengaman lainnya terakhir menuangkan ke dalam berita acara seluruh proses pelaksanaan pembukaan kotak suara”, Terang Sulistyorini.

Sebagai informasi tambahan pembukaan kotak tersebut dilakukan untuk 1.299 kotak suara. Dan hasilnya akan dilakukan input data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Serta dari Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Pacitan menghimbau, bahwa sebagai output hasil pengawasan agar diberikan Salinan Berita Acara dari Pembukaan Kotak Suara tersebut.