Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Buka Permohonan Informasi secara Online dan Offline

Bawaslu Pacitan Buka Permohonan Informasi secara Online dan Offline

Bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik Bawaslu sebagai salah satu lembaga publik. Bawaslu Jatim adakan Rapat Koordinasi Managemen Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. 15 s.d 17 November 2019 bertempat di Hotel C1 Sumenep Madura.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jatim mengatakan bahwa bentuk pertanggungjawaban Bawaslu sebagai lembaga publik atau lembaga negara yang menggunakan anggaran negara, kita harus bisa membuka diri atas infomasi yang ada di Bawaslu. “Konsekuensi paling ringan jika tidak mau membuka diri kita akan disengketakan” Tegas Perempuan yang kerap disapa Elly tersebut dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka, selain yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan informasi yang bersifat ketat dan terbatas berdasarkan pasal 17 UU Keterbukaan Infomasi Publik, selain itu  harus melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. “ Informasi yang bersifat dikecualikan akan berkonsekuensi negatif ketika dibuka dan kebalikannya apabila informasi yang bersifat terbuka akan berkonsekuensi negatif jika ditutup atau tidak diberikan” Tegas Alamsyah.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi, Nur Ellya Angraini berharap di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur segera terbentuk PPID agar Keterbukaan Infomasi Publik di lembaga Bawaslu semakin meningkat. Untuk mendukung proses keterbukaan informasi publik ini, Bawaslu pacitan membuka permohonan informasi secara offline dan online. Untuk menyampaikan permohonan informasi secara online bisa di akses melalui "Form Online". Dan untuk melakukan permohonan informasi secara offline bisa langsung datang ke kantor bawaslu Pacitan atau form permohonan secara offline bisa diunduh di  "Form Offline". (Humas Bawaslu Pacitan)