Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Pacitan, 30 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Pacitan menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Pacitan Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih di Kabupaten Pacitan tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi dan kolaborasi bersama berbagai pihak.

“Kami memastikan suksesnya PDPB sebagai program strategis nasional yang dilaksanakan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Pacitan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan untuk memastikan warga binaan yang memenuhi syarat dapat terdata dan difasilitasi hak pilihnya. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta instansi terkait lainnya guna mendukung validitas data pemilih.

Selain koordinasi antarlembaga, KPU Kabupaten Pacitan juga melaksanakan *coktas (pencocokan dan penelitian terbatas)* dengan turun langsung ke tiga kecamatan dan lima desa yang menjadi titik fokus. Kegiatan tersebut antara lain menyasar pemilih yang berada di luar negeri dan pemilih tidak aktif, dengan tujuan memastikan keberadaan pemilih, baik secara fisik di daerah asal maupun keberadaannya di luar negeri, serta memastikan status pemilih nonaktif sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, *Syamsul Arifin*, menekankan pentingnya memastikan setiap pembaruan data yang dilakukan secara triwulanan benar-benar menghasilkan data yang valid dan mutakhir.

“Setiap triwulan kita harus memastikan bahwa data yang diperbarui sudah valid. Data ini merupakan data yang sifatnya mutakhir, sehingga semua pihak yang memiliki kewenangan juga memiliki tanggung jawab bersama untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.

Syamsul menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pacitan memiliki mekanisme pengawasan melalui *uji petik*, yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa maupun kelurahan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara berkesinambungan.

Menurutnya, proses pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan validitas data, tetapi juga memastikan bahwa proses pemutakhiran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Melalui uji petik dan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, kita melakukan pengawasan dan memastikan proses ini berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Data pemilih yang ditunjukkan kepada publik harus benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya, bukan data yang masih abu-abu,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam mengawal hak pilih masyarakat. Sebelum memberikan masukan terhadap proses maupun data yang dimutakhirkan, Bawaslu terlebih dahulu melakukan koordinasi dan menggali informasi kepada pihak terkait agar setiap langkah pengawasan memiliki dasar yang jelas.

“Kolaborasi yang baik sangat penting agar proses ini berjalan dengan baik. Sebelum memberikan masukan, kita terlebih dahulu bertanya dan memastikan informasi yang ada. Hal ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mengawal hak pilih masyarakat,” tambah Syamsul.

Rapat pleno rekapitulasi PDPB menjadi salah satu tahapan penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, Dukcapil, Rutan, pemerintah desa/kelurahan, serta berbagai pihak terkait diharapkan dapat memperkuat akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Pacitan.

Melalui pengawasan dan kolaborasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk turut memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi serta proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.