Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pacitan Ingatkan Paslon Bupati Tak Berkampanye Di Tempat Ibadah

Bawaslu Pacitan Ingatkan Paslon Bupati Tak Berkampanye Di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan, Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. hal itu merujuk pada PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan Kedua PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut menurut Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Syamsul Arifin, juga melarang adanya kegiatan kampanye di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintahan.

“Bagi paslon tidak dibolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah,”jelasnya minggu (18/10/2020).

Lebih lanjut Syamsul menambahkan, Bagi paslon yang akan melakukan kampanye harus mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian, serta harus mematuhi protokol kesehatan dengan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pacitan. sesuai ketentuan PKPU No 13 tahun 2020.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pacitan, agar bisa saling bekerja sama dengan Bawaslu dalam pengawasan, karena personel kami juga terbatas jika ada kegiatan warga yang disitu menghadirkan Paslon agar sekiranya melaporkan kepada Bawaslu, kita upayakan datang,”tambahnya.

Selain itu disampaikan kepada masyarakat jika melakukan kegiatan pribadi di lingkungannya pada masa kampanye dan menghadirkan pasangan calon agar mengurus STTP dari pihak kepolisian ke Bawaslu atau Panwascam.

“Intinya bagi masyarakat dan pasangan calon dan timnya yang menghadiri acara di lingkungan masyarakat selama tidak melakukan kampanye tidak masalah,namun jika paslon tersebut melakukan kampanye wajib memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku,”imbuhnya.

“Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi dan tetap melaksanakan,maka kegiatan tersebut bisa di bubarkan,”pungkasnya.(Humas)