Lompat ke isi utama

Berita

Berty : Lebih Baik Mencegah Daripada Memproses Tindak Pidana Pemilu

Berty : Lebih Baik Mencegah Daripada Memproses Tindak Pidana Pemilu

Memasuki tahapan Pemilu, masyarakat perlu diedukasi tentang apa itu pemilu, dan juga apa saja yang tidak boleh dilakukan termasuk tindakan apa saja yang masuk tindak pidana pemilu. "Mencegah tindak pidana pemilu, lebih baik daripada memprosesnya," terang Berty Stefafanus HRW saat memberikan materi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Panwaslu se Kabupaten Pacitan.

Pelaksanaan Pemilu 2024, diprediksi akan menjadi pekerjaan yang tidak ringan. Selain karena suhu politik yang tinggi, panitia Pemilu harus bekerja ekstra karena ada dua pemilu yang berjalan beririsan. "Jenengan semua harus kompak, solid, dan tetap awas. Utamakan pencegahan, untuk pelaksanaan Pemilu ke depan," tegas Berty kepada peserta pelatihan dari 12 kecamatan.

Tindak pidana pemilu, itu beda dengan tindak pidana umum. Tindak pidana pemilu, bisa dianggap "baik" oleh masyarakat. " Misalnya, orang bagi - bagi uang saat akan pemilihan, itu baik. Tapi secara hukum itu melanggar UU Pemilu, dan masuk kategori pelanggaran," jelas Berty.

Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

"Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, utamakan pencegahan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu pula, jajaran Pimpinan Bawaslu Pacitan menyampaikan terima kasih dan memperkenalkan jajaran anggota Bawaslu periode 2023-2028 yang baru dilantik kepada jajaran pimpinan Bawaslu periode 2018-2023. (jie/humas)