Lompat ke isi utama

Berita

Disabilitas Bukan Halangan Untuk Menjadi Pengawas Pemilihan

Disabilitas Bukan Halangan Untuk  Menjadi Pengawas Pemilihan

Panwaslu Kecamatan Tulakan, melantik dan mengambil sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se- Kecamatan Tulakan. Para Pengawas TPS ini akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulakan. Terdapat 184 PTPS yang terlantik yang dibagi menjadi 2 sesi. Senin, 16/11/2020 bertempat di Balai Desa Jatigunung.

Ada yang berbeda dengan pelantikan PTPS Tulakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020 kali ini. Pasalnya, dari 184 PTPS yang terlantik terdapat  seorang penyandang disabilitas menjadi Pengawas TPS. Dengan keterbatasan fisik tersebut tidak menghalanginya untuk menyadang gelar sebagai pengawas. Dialah Rosyidin, Pengawas TPS 16 Desa Jatigunung.

Eko Purniawan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tulakan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. “Baru kali ini ada penyandang disabilitas ikut serta dalam perekrutan Pengawas TPS dan mereka punya hak sama untuk ikut serta di perekrutan ini, asalkan mampu dan cakap” ujar Eko Purniawan selaku Ketua Panwascam Tulakan.

Sesuai dengan Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 5 menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagi pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/ Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. 

Mengacu dasar tersebut, sudah jelas bahwa penyandang disabilitas bisa menjadi penyelenggara. Baik itu pengawas atau pelaksana pemilu. Hal ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada penyandang disabilitas lainnya, pungkas Eko.(Humas)