Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #3: Bawaslu Pacitan Perdalam Arah Organisasi dan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #3: Bawaslu Pacitan Perdalam Arah Organisasi dan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan terus berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan dengan berpartisipasi aktif dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #3 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (14/04/2026). Kegiatan bertema “Organisasi dan/atau Kelembagaan Pengawas Pemilu” ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur, bersama jajaran staf Sekretariat. Diskusi yang dipandu oleh Fauzan Adimah (Bawaslu Kab. Pamekasan) ini menghadirkan tiga narasumber utama yang membedah organisasi dan kelembagaan pengawas pemilu dari berbagai sudut pandang.

Narasumber pertama, Ummul Mu'minat (Bawaslu Kab. Jember), memaparkan struktur dan wewenang Bawaslu secara berjenjang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Dalam paparannya, ia menyoroti sejumlah rekomendasi perubahan regulasi yang dinilai mendesak. “Strukturnya sudah ideal secara hierarki, tetapi komponen di dalamnya perlu penguatan. Kami merekomendasikan penambahan jumlah Pengawas TPS menjadi dua orang karena satu orang sangat rentan kelelahan dan rawan meninggalkan pos saat hari pemungutan suara,” ujarnya. Ia juga mengusulkan penyederhanaan akses data pemilih yang selama ini hanya menempatkan Bawaslu sebagai pihak yang sekadar melihat tanpa bisa menyentuh data mentahnya.

Syamsul Huda (Bawaslu Kab. Lamongan) selaku narasumber kedua membawa peserta menelusuri perjalanan historis kelembagaan pengawas pemilu dari era Panwaslak 1982 hingga Bawaslu saat ini. Ia menyoroti tantangan kontemporer berupa keterbatasan akses data di tahapan krusial. “Kita diberi mandat mengawasi verifikasi partai politik dan pencalonan, namun akses terhadap berkas asli justru diamputasi. Contoh konkretnya ada di Pasal 201 UU 7/2017, di mana Kemendagri hanya menyerahkan data DAK2 dan DP4 kepada KPU, bukan kepada Bawaslu. Ini persoalan sistemis yang harus diperbaiki,” kritik Syamsul.

Sementara itu, Ahmad Najihin Badri (Bawaslu Kab. Kediri) memaparkan peta jalan Bawaslu melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Ia menekankan pergeseran paradigma pengawasan dari pasif menunggu laporan menjadi mitigasi dini berbasis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Najihin juga menyoroti tantangan kemandirian anggaran Pilkada yang masih bergantung pada skema NPHD dari Pemerintah Daerah. “Skema hibah ini rawan menyandera independensi kita. Bayangkan, kita harus bernegosiasi anggaran dengan TAPD yang kerap terafiliasi dengan petahana. Ini pekerjaan rumah bersama,” tegasnya.

Menanggapi jalannya diskusi, Muhammad Nur menyampaikan bahwa forum ini memberikan pemahaman penting mengenai organisasi dan kelembagaan pengawas pemilu dari berbagai dimensi. “Pembahasan mulai dari struktur hierarki, rekomendasi perubahan regulasi, perjalanan historis kelembagaan, hingga arah Renstra 2025-2029 sangat relevan untuk memperkuat fondasi kelembagaan Bawaslu,” ujarnya. Ia berharap hasil diskusi ini menjadi pijakan strategis untuk merumuskan langkah konkret penguatan kelembagaan ke depan sehingga Bawaslu semakin solid dan mampu menjalankan fungsi pengawasan pemilu yang efektif.

Kegiatan DHS Seri #3 ini menjadi ruang refleksi bagi jajaran Bawaslu dalam memahami organisasi dan kelembagaan pengawas pemilu secara menyeluruh. Pembahasan yang mencakup struktur hierarki, perjalanan historis, serta arah Renstra 2025-2029 memberikan gambaran visi penguatan organisasi dan kelembagaan Bawaslu yang komprehensif. Kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi bersama dalam menguatkan organisasi dan kelembagaan pengawas pemilu yang kokoh. Dengan bekal pemahaman tersebut, Bawaslu Pacitan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
 

Penulis dan Foto: AVI

Editor: RONI