Lompat ke isi utama

Berita

Ditengah Pandemi, Panwaslu Kecamatan Tegalombo Tetap Awasi Pembentukan PPDP

Ditengah Pandemi, Panwaslu Kecamatan Tegalombo Tetap Awasi Pembentukan PPDP

Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terus berjalan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Mulai 24 Juni hingga 14 Juli, Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020. Panwaslu Kecamatan Tegalombo melakukan pengawasan perekrutan Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (PPDP).

PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau warga masyarakat yang memenuhi syarat Untuk membantu pemutakhiran data pemilih. PPDP akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. Masa kerja PPDP akan berlangsung sesuai dengan tahapan coklit data pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.

Pembentukan PPDP akan dilakukan atas usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK Kecamatan Tegalombo yang nanti akan ditetapkan KPU Kabupaten Pacitan .
"Sesuai instruksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan, Panwaslu Kecamatan Tegalombo melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPDP. Hal ini dilakukan  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan PPDP ataupun syarat-syarat pembentukan yang tidak terpenuhi." Ungkap Imam Santosa selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tegalombo.

Dilain kesempatan, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Tegalombo juga menegaskan tentang pentingnya keselamatan penyelenggara dan pengawas pemilihan yang akan terjun di lapangan dalam proses coklit. “Keselamatan PPDP dan Panwaslu Kelurahan/Desa harus diutamakan. Jangan sampai proses tahapan coklit nantinya menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Untuk itu tiap petugas yang turun ke lapangan wajib melengkapi diri sesuai protokol kesehatan.” Ungkap Syahrun Efendi.

Sebagai informasi, tahapan Pilbup serentak tahun 2020 ini sempat terhenti hampir tiga bulan akibat pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).Akibat penghentian tahapan terebut, berdampak pada terhentinya jadwal tahapan, yang semula pemungutan suara akan digelar pada 23 September 2020 berubah menjadi 9 Desember 2020.