Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti DHS Seri #7, Bawaslu Pacitan Perdalam Tata Kelola Informasi Publik

Ikuti DHS Seri #7, Bawaslu Pacitan Perdalam Tata Kelola Informasi Publik

Pacitan – Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Muhammad Nur, Anggota Bawaslu Pacitan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Mengangkat tema “Data Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah”, kegiatan ini menjadi forum penguatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diskusi menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Lumajang, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Bawaslu Kabupaten Sampang, dengan moderator Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam pembahasan mengenai pelayanan informasi publik, narasumber mengulas peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu. Selain menjelaskan struktur pengelolaan layanan informasi yang melibatkan Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, dan Petugas Pelayanan Informasi, diskusi juga membahas mekanisme pelayanan permohonan informasi publik, pengelolaan administrasi pelayanan, penyusunan laporan layanan, serta penanganan keberatan dan sengketa informasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019.

Pembahasan berikutnya menyoroti pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan klasifikasi informasi yang dikuasai badan publik. Narasumber menjelaskan pengelompokan informasi ke dalam kategori informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, dijelaskan pula tahapan penyusunan DIP melalui identifikasi dokumen, klasifikasi informasi, penentuan penanggung jawab informasi, hingga pendokumentasian dan pemutakhiran secara berkala.

Diskusi juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk menilai dampak keterbukaan informasi terhadap kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap berjalan secara proporsional dan akuntabel.

Para narasumber turut mengangkat pentingnya digitalisasi layanan informasi melalui pemanfaatan sistem informasi dan platform PPID Bawaslu. Pengelolaan data dan informasi secara digital dinilai dapat mendukung keterbukaan informasi publik, mempermudah akses masyarakat terhadap informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu.

Muhammad Nur menyampaikan bahwa DHS menjadi sarana yang penting untuk memperkaya pemahaman mengenai tata kelola data dan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik tidak hanya mendukung transparansi lembaga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

Keikutsertaan dalam DHS Seri #7 merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Pacitan untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui forum diskusi dan berbagi praktik baik antar Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pacitan dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan dan penguatan tata kelola informasi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional dan akuntabel.