Jaga Integritas, Wujudkan Akuntabilitas: Bawaslu Pacitan Ikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum
|
Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menjadi ruang penguatan pemahaman mengenai pencegahan risiko hukum dalam tata kelola keuangan, serta mekanisme pendampingan dalam hal menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan menyusul penetapan Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Peserta kegiatan mencakup Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran sekretariat, termasuk pejabat pengelola keuangan dan staf bagian hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, menilai kegiatan ini penting sebagai penguatan langkah pencegahan dalam menjalankan tugas kelembagaan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan, kepatuhan administrasi, dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab perlu menjadi perhatian seluruh jajaran agar setiap pelaksanaan tugas memiliki dasar yang jelas.
“Penguatan pemahaman hukum menjadi bekal bagi seluruh jajaran Bawaslu Pacitan dalam menjalankan tugas. Setiap kewenangan harus digunakan secara bertanggung jawab dan proses administrasi harus disertai data dukung dan dokumentasi yang tertib. Langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga,” ujar Syamsul.
Dalam sesi pemaparan materi, Athoillah, S.H., M.HP., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, membahas nilai-nilai anti korupsi dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Materi tersebut menguraikan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi.
Athoillah juga menjelaskan pentingnya memahami unsur-unsur tindak pidana korupsi secara cermat. Kerugian keuangan negara perlu dianalisis berdasarkan unsur perbuatan yang diatur dalam ketentuan hukum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Pemahaman tersebut membantu jajaran Bawaslu mengenali batas persoalan administrasi dan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas.
Materi berikutnya disampaikan oleh Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, yang menguraikan petunjuk teknis pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Mekanisme pendampingan mencakup penyampaian informasi permasalahan hukum, penelaahan awal, pendampingan pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, praperadilan, hingga proses peradilan sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil pendampingan juga menjadi bagian dari prosedur yang perlu dipahami oleh jajaran Bawaslu.
Keikutsertaan Bawaslu Pacitan dalam kegiatan ini adalah bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan membangun budaya kerja yang berintegritas. Pemahaman terhadap mekanisme pendampingan hukum, serta mitigasi risiko dan pengendalian internal yang konsisten, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.