Lompat ke isi utama

Berita

Sekolah Rakyat Bawaslu Pacitan Bahas Pengawasan Dana Kampanye Pemilu

Sekolah Rakyat Bawaslu Pacitan Bahas Pengawasan Dana Kampanye

Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan kembali melaksanakan kegiatan Sekolah Rakyat dengan mengangkat materi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Senin (26/10/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu mengenai pengawasan dana kampanye, khususnya dalam memahami ketentuan, mekanisme, serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan dana kampanye Pemilu.

Kegiatan Sekolah Rakyat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin. Dalam pembukaan tersebut, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan berbagi pengetahuan bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi serta meningkatkan kesiapan dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

Materi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 menjadi fokus pembahasan, mengingat pengawasan dana kampanye merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pemahaman terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Sekolah Rakyat, Bawaslu Kabupaten Pacitan terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pembelajaran yang berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman regulasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Pacitan semakin memahami ketentuan pengawasan dana kampanye dan mampu menerapkannya secara profesional, cermat, serta berpedoman pada peraturan yang berlaku.