Perkuat Keterbukaan Informasi, Humas Bawaslu Didorong Jadi Jembatan Keadilan bagi Masyarakat
|
Pacitan – Keterbukaan informasi kepemiluan tidak cukup hanya dengan menyediakan data. Informasi harus disampaikan secara akurat, sesuai konteks, serta mudah diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Hal tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Diskusi Humas Datin bertajuk Cangkrukan Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan” tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, sebagai pembicara utama (keynote speaker). Sementara itu, Moh. Sitoh Anang, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, menjadi narasumber yang membahas pentingnya pengelolaan data dan komunikasi publik dalam mendukung keterbukaan informasi pengawasan Pemilu.
Dalam diskusi tersebut, akurasi data menjadi salah satu aspek mendasar dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Informasi mengenai proses dan hasil pengawasan harus disajikan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta memahami persoalan sesuai konteksnya.
Dalam konteks tersebut, humas memiliki peran strategis sebagai penghubung antara lembaga dan masyarakat. Tugas kehumasan tidak hanya memublikasikan kegiatan kelembagaan, tetapi juga memastikan informasi disampaikan secara proporsional, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.
Pesan mengenai pentingnya peran tersebut turut mengemuka dalam materi yang disampaikan Puadi. “Divisi Humas bukan sekadar etalase kelembagaan, melainkan jembatan keadilan informasi,” demikian pesan dalam presentasinya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain akurasi, aksesibilitas menjadi aspek penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang inklusif. Penyandang disabilitas dan kelompok rentan perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses serta memahami informasi kepemiluan. Oleh karena itu, penyajian informasi perlu mempertimbangkan keberagaman kebutuhan masyarakat, baik dari segi format maupun cara penyampaiannya, tanpa mengesampingkan ketepatan data.
Diskusi Humas Datin ini menjadi ruang berbagi pengetahuan bagi jajaran Bawaslu dari berbagai daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan data, komunikasi publik, dan keterbukaan informasi yang inklusif. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kualitas penyampaian informasi pengawasan Pemilu semakin meningkat sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara transparan, akurat, dan mudah dipahami.
Bawaslu Kabupaten Pacitan turut mengikuti kegiatan tersebut melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Hariyanto, bersama staf humas. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran kehumasan dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara profesional serta bertanggung jawab.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Pacitan diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi kehumasan sebagai penghubung informasi antara lembaga dan masyarakat. Sebab, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari banyaknya data yang dipublikasikan, tetapi juga dari ketepatan informasi, kemudahan akses, dan kemampuan masyarakat dalam memahami pesan yang disampaikan.
Pada akhirnya, komunikasi publik yang akurat dan inklusif menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sekaligus mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang transparan dan demokrasi yang berkualitas.