Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Keadilan dalam Sengketa Pencalonan, Reboan Sharing Session Bawaslu Pacitan Mantapkan Kompetensi Jajaran

Menakar Keadilan dalam Sengketa Pencalonan, Reboan Sharing Session Bawaslu Pacitan Mantapkan Kompetensi Jajaran

Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session bertajuk “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2029” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan, Muhammad Nur, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Desi Pipian Pujakusumo, beserta jajaran Sekretariat mengikuti kegiatan ini sebagai langkah persiapan menghadapi berbagai potensi sengketa proses pada tahapan Pemilu 2029.

Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menyelesaikan setiap sengketa proses pemilu melalui mekanisme penyelesaian di Bawaslu. Ia juga mengingatkan bahwa verifikasi persyaratan pencalonan harus dilakukan secara teliti dengan memperhatikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diserahkan peserta pemilu.

Pembahasan materi menghadirkan dua narasumber, yakni Prayogi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yang membahas penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta Muhammad Ariful Anam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, yang menguraikan mekanisme penyelesaian melalui ajudikasi. Jalannya diskusi dipandu oleh Muhlis, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Studi kasus yang menjadi bahan pembahasan menggambarkan sengketa pergantian bakal calon anggota DPRD dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Persoalan bermula ketika calon pengganti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak dapat menyerahkan ijazah SMA yang musnah akibat kebakaran. Partai politik pengusung telah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan ijazah S1, tetapi belum dapat memenuhi dokumen berupa surat keterangan pengganti ijazah SMA. Kondisi tersebut diperumit oleh keterbatasan waktu pengurusan dokumen yang bertepatan dengan hari libur.

Dalam pemaparan mengenai mediasi, Prayogi menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa yang dimulai dari pemanggilan para pihak, pembacaan permohonan, perundingan, hingga penyusunan kesepakatan. Simulasi tersebut menghasilkan lima butir kesepakatan, dengan pokok penyelesaian berupa pemberian kesempatan kepada pemohon untuk menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah selama masa mediasi. Setelah dokumen disampaikan, KPU melakukan pemeriksaan kembali terhadap persyaratan calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Muhammad Ariful Anam memaparkan konstruksi pertimbangan hukum dalam proses ajudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Pembahasan mencakup tenggang waktu pengajuan permohonan, objek sengketa, kedudukan hukum para pihak, kewenangan Bawaslu, hingga pemeriksaan pokok perkara. Dalam simulasi putusan, permohonan dikabulkan sebagian dengan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan surat keterangan pengganti ijazah. Pertimbangan tersebut memperhatikan adanya keadaan luar biasa akibat kebakaran, itikad baik pemohon, serta prinsip keadilan pemilu dalam pemenuhan hak untuk dipilih.

Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan turut mengangkat sejumlah persoalan strategis. Peserta membahas peran pengawasan Bawaslu selama verifikasi pencalonan, batas kewenangan dalam merumuskan kesepakatan mediasi dan putusan ajudikasi, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keabsahan ijazah dan dokumen penggantinya. Pembahasan juga menekankan perlunya keseimbangan antara kepastian prosedur administrasi dan pertimbangan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa.

Muhammad Nur menyampaikan bahwa pembahasan melalui simulasi perkara menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu untuk mempertajam pemahaman terhadap penerapan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, kemampuan menganalisis persoalan sangat diperlukan agar setiap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara tepat, objektif, dan sesuai ketentuan.

“Setiap perkara memiliki karakteristik dan persoalan hukum yang perlu dicermati secara mendalam. Karena itu, jajaran Bawaslu perlu terus meningkatkan kemampuan dalam memahami regulasi, mengkaji fakta, serta menyusun pertimbangan hukum agar penyelesaian sengketa dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Muhammad Nur.

Dengan keikutsertaan dalam Reboan Sharing Session ini menjadi upaya memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan. Pertukaran pengalaman, pembahasan kasus, serta pendalaman regulasi yang dilaksanakan mendorong jajaran semakin siap menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara profesional dan berintegritas.

Penulis dan Foto: AVI

Editor: Roni