Lompat ke isi utama

Berita

Sekolah Rakyat Bawaslu Pacitan Bahas Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Bawaslu

Sekolah Rakyat Bawaslu Pacitan Bahas Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Bawaslu

Pacitan – Bawaslu Kabupaten Pacitan menyelenggarakan kegiatan Sekolah Rakyat (SR) pada Senin (2/11/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan. Mengangkat tema “Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Bawaslu”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran mengenai ketentuan serta mekanisme pemberian cuti bagi pegawai.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pacitan, Siti Aminah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemahaman mengenai tata cara pemberian cuti perlu dimiliki oleh seluruh pegawai agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap pegawai perlu memahami hak cuti yang dimiliki beserta tata cara pengajuannya. Pengajuan cuti hendaknya dilakukan sesuai prosedur dan direncanakan dengan baik, sehingga pelaksanaan hak pegawai tetap berjalan seiring dengan pemenuhan tanggung jawab kedinasan serta kelancaran aktivitas organisasi,” ungkap Siti Aminah.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Nur, turut memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai mekanisme cuti agar setiap pegawai mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan cuti.

“Pemahaman mengenai mekanisme cuti sangat penting bagi seluruh pegawai. Setiap pegawai perlu mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk prosedur pengajuan cuti yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaan cuti juga perlu direncanakan dengan baik agar tidak mengganggu kelancaran tugas dan tanggung jawab kedinasan,” ungkap Muhammad Nur.

Materi Sekolah Rakyat disampaikan oleh Huda Furqon Purwanto dengan moderator Eka Dwi Tursina. Dalam pemaparannya, Huda menjelaskan berbagai ketentuan pemberian cuti di lingkungan Bawaslu, mulai dari jenis-jenis cuti, persyaratan administrasi, prosedur pengajuan, hingga mekanisme persetujuan oleh pejabat yang berwenang.

Pembahasan juga mengulas mekanisme pengajuan permohonan cuti sesuai jenis dan ketentuannya, dokumen pendukung yang perlu disiapkan, serta tahapan administrasi yang harus dilalui. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu pegawai menghindari kesalahan dalam pengajuan cuti sekaligus mewujudkan tertib administrasi kepegawaian.

Melalui kegiatan Sekolah Rakyat ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan berupaya membangun pemahaman bersama mengenai hak dan kewajiban pegawai, khususnya dalam pelaksanaan cuti. Dengan demikian, pengelolaan kepegawaian dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan tetap mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.