Lompat ke isi utama

Berita

Pemprov Jatim Gelar Rakor Guna Sepakati Sharing Pendanaan Pilkada Serentak 2024

Pemprov Jatim Gelar Rakor Guna Sepakati Sharing Pendanaan Pilkada Serentak 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kesepakatan Komponen Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara tersebut melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota dan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Se-Jawa Timur yang berlangsung pada tanggal 19-20 Januari 2022 di Hotel Novotel Samator Surabaya.

Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekda Provinsi Jawa timur, Benny Sampirwanto menjelaskan tentang urgensi pelaksanaan pilkada untuk dipersiapkan sejak dini. Berdasarkan Permendagri Nomor 54 tahun 2019, pendanaan pilkada dibebankan kepada APBD masing-masing provinsi untuk pemilihan Gubernur dan APBD Kabupaten/Kota untuk Bupati dan walikota.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan agenda besar yang perlu dipersiapkan sejak dini. Kepala daerah harus menyiapkan cadangan dana untuk pembiayaan pilkada tahu 2024,” ujarnya.

Pengalaman pilkada tahun 2020, menurut Sampirwanto harus menjadi pelajaran bersama untuk menyongsong pilkada 2024. Kerawanan Pandemi Covid -19 dan potensi terjadinya konflik harus menjadi perhatian khusus.

“Pilkada ditengah Pandemi Covid-19 harus diperhatikan. Perluas koordinasi dengan semua pihak dan bersinergi dalam hal mengantisipasi potensi terjadinya konflik,” tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu menyoroti soal beratnya beban kerja penyelenggara disaat keserentakan pemilu ditambah pilkada pada tahun yang sama.

“Banyaknya penyelenggara yang meninggal pada pemilu tahun 2019 harus menjadi perhatian semua pihak,” ungkapnya.

Ditambah irisan tahapan pemilu dan pilkada yang bersamaan, Andi berharap perlu diperhatikan. “Irisan tahapan pemilu harus diperhatikan mulai bulan Juli sampai November 2024,” tambahnya.

Dia juga menyoal tentang kerawanan pilkada terkait Pejabat (Pj) kepala daerah. “Isu politik pj yang akan mengisi kekosongan kepala daerah juga menjadi salah satu kerawanan, mengingat banyaknya Pj Gubernur, Bupati atau Walikota nanti yang akan menjabat” Jelasnya.

Terkait pendanaan pilkada, Andi menjelaskan tentang dasar pengaturannya yang telah dikeluarkan oleh Permendagri.

“Tahun 2020 ada dua kali Permendagri dalam pembiayaan pilkada. Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan Permendagri nomor 41 tahun 2020 menjadi refrensi dalam rencana pembiayaan pilkada serentak. Karena sampai saat ini belum ada perubahan,” pungkasnya.