Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Peran Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil di MK

Pentingnya Peran Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil di MK

Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta sebagai bentuk dalam memaksimalkan upaya pencegahan. Bawaslu Pacitan ikuti Bimbingan Teknis Hukum yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 13 s.d 15/10/2020 bertempat di hotel Santika Malang.

Ketua Bawaslu RI, Abhan pada saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa, Bimbingan Teknis ini sangat penting mengingat posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Sehingga apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu memahami cara memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi nanti.

Lebih lanjut Abhan mengatakan bahwa, Pemilihan kali ini berbeda dengan Pemilihan-Pemilihan sebelumnya. "Proses pemilihan kali ini dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. Pemilihan yang ada perang yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilihan bagaimana untuk mengawal proses hingga penetapan hasil nanti tidak terjadi sengketa perselisihan.  Sehingga dengan bimbingan teknis ini diharapkan peserta dapat mengikuti materi yang sangat komprehensif dari Ketua Mahkamah Konstitusi", Ujarnya.

Di lain kesempatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman,S.H.,M.H menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota sebagai kunci dari penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. "Karena Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi", Ungkapnya.

Lebih lanjut Usman mengatakan bahwa, posisi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan membutuhkan kerjasama seluruh pihak. Salah satunya dengan Bawaslu. Hal inilah dipandang perlu untuk menyelenggarakan bimtek dengan Bawaslu. "Mahkamah Konstitusi tidak bisa menyelesaikan perselisihan tanpa kerja sama dari pihak lain. Perlu sinergitas dari berbagai pihak dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis", Tegasnya.

Sebagai informasi bimbingan teknis tersebut dilaksanakan selama 3 hari dan diikuti oleh 399 peserta dari divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara memberikan keterangan perselisihan hasil pemilihan serta diberikan tugas untuk membuat keterangan tertulis.(Humas)