Lompat ke isi utama

Berita

Proses Penindakan Pelanggaran Pemilihan yang harus dilakukan oleh Bawaslu di tengah pandemi Covid-19

Proses Penindakan Pelanggaran Pemilihan yang harus dilakukan oleh Bawaslu di tengah pandemi Covid-19

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai proses penindakan pelanggaran pemilihan dan pelanggaran Protokol covid-19 bagi panwaslu kecamatan. Bawaslu Pacitan gelar Bimtek Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan. Rabu, 14/X/2020 di Pandan Kurung Parai Teleng Ria.

Ketua Bawaslu Pacitan dalam sambutannya mengatakan bahwa, setiap pengawasan penanganan pelanggaran harus di tuangkan dalam form A. "Karena jika suatu saat ada laporan kita bisa membuktikan bahwa kita berkerja dan ada bukti tertulis di form A", tegas Berty Stefanus HRW. 

Lebih lanjut Berty menjelaskan, Jika ada pelanggaran Protokol covid-19 dalam proses kampanye. Bawaslu memberikan peringatan tertulis. Apabila tetap tidak diindahkan maka Bawaslu akn berkoordinasi dgn kepolisian. Kepolisian yg akan membubarkan. 

Dilain kesempatan, Kasat Reskrim Pacitan, AKP Juwair, S.H.,M.H dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa, pelaksanaan pemilihan dalam pandemi covid-19 pengamanan pemilihan secara umum, penyelidikan / penyidikan Tindak Pidana Pemilihan mengutamakan Protokol Kesehatan.

"Penggunaan APD dalam setiap tugas, minimal menggunakan masker. PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur pelanggaran Protokol Kesehatan pertama diberi teguran tertulis oleh Bawaslu,  dan bila dlm waktu 1 jam tidak diindahkan maka dilakukan Pembubaran oleh pihak kepolisian".Tegasnya.

Lebih lanjut juga dijelaskan mengenai pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit menular. Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Pasal 212 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Serta Pasal 218 KUHP, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan.

Kegiatan bimtek tersebut diikuti oleh Kordiv HPPS dan staf serta Kordiv PHL Panwaslu kecamatan se-kabupaten Pacitan. Tidak lupa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.(Humas)