Lompat ke isi utama

Berita

SIM-P pegangan wajib Panwaslu Kelurahan/Desa terlantik

SIM-P pegangan wajib Panwaslu Kelurahan/Desa terlantik

Bertujuan untuk membantu tugas pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Panwaslu Kecamatan Tulakan lakukan pengambilan sumpah dan janji 16 Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih se-kecamatan Tulakan. Jumat, 13/3/2020 pagi bertempat di Balai Desa Jatigunung.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tulakan, Eko Purniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa, Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memegang SIM-P dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Jika tidak, kepengawasan dinyatakan tidak berhasil. “Seorang Panwaslu Kelurahan/Desa hukumnya wajib untuk memegang teguh Soliditas yang kuat, Integritas yang tinggi, mentalitas teguh dan profesionalitas.” Kata Eko.

Soliditas, sifat ini tidak hanya digunakan di wilayah intern pengawas. Tetapi juga soliditas bersama penyelenggara pemilu sejajarnya, dibawahnya dan juga stake holder di wilayah tersebut.Integritas, mau bekerja penuh waktu. Mentalitas berarti mental yang kuat wajib dipunyai setiap PKD. Karena akan menghadapi masalah yang terjadi di lingkup desa yang di awasi. Dan tak lupa adalah profesionalitas kerja yang apik. Terang lelaki penggemar Tayub ini.

Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Jatigunung, acara ini berjalan dengan tertib dan khidmat. Dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan, Camat, Kapolsek, Danramil Kecamatan Tulakan, jajaran PPK kecamatan Tulakan, serta Kepala Desa se-Kecamatan Tulakan.

Sehingga diharapkan 16 Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Tulakan yang telah resmi dilantik ini dapat mengemban tugas kepengawasan di desanya masing- masing. Terciptanya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang kondusif sesuai dengan asas-asas pemilihan. Serta lahirnya pemimpin yang amanah dan sesuai kehendak rakyat.