Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024

Nurul Fata Khoiruriza, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Pacitan, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024

Yogyakarta, Nurul Fata Khoiruriza, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Pacitan, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024 ini diadakan di Merapi Merbabu Hotel Yogyakarta, Jalan Seturan Raya, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Rakornas ini bertujuan untuk merumuskan pedoman teknis dan strategis terkait pembentukan Pengawas TPS di seluruh wilayah Indonesia. Dalam acara ini, Fata bersama perwakilan Bawaslu dari berbagai daerah di Indonesia terlibat dalam diskusi intensif mengenai peran penting Pengawas TPS yang akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024.

"Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam menjaga integritas proses pemungutan suara. Melalui pedoman yang kami susun bersama, diharapkan rekrutmen, pembekalan, dan penempatan Pengawas TPS dapat berjalan dengan optimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan," ujar Fata.

Pedoman yang disusun dalam rapat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme rekrutmen yang berbasis integritas, hingga pengawasan yang detail dan profesional di setiap TPS. Para peserta juga membahas standar operasional prosedur (SOP) pengawasan yang harus dipatuhi oleh setiap pengawas, agar pelanggaran dalam proses pemungutan suara bisa diminimalisir.

Rakornas yang berlangsung di Yogyakarta ini juga menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk memperkuat sinergi di antara lembaga pengawas pemilu di seluruh daerah, sekaligus menyelaraskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi tantangan Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024.

Dengan selesainya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pacitan siap melaksanakan pedoman yang telah disepakati, demi memastikan proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Humas