Lompat ke isi utama

Berita

Semua Pejabat Negara di Lingkungan Bawaslu Pacitan Sudah Selesaikan LHKPN

Semua Pejabat Negara di Lingkungan Bawaslu Pacitan Sudah Selesaikan LHKPN

Sebagai ketaatan sebagai penyelenggara negara. LHKPN atau laporan harta kekayaan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Oleh karena itu pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban semua penyelenggara negara tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Pacitan ungkap Agus Hariyanto, Kordinator Divisi Hukum, data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan (24/07/2019)

"Selain itu pelaporan LHPN ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme" Ucap Agus disela - sela Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara ( LHKPN ) Bagi Wajib Lapor Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

Pada acara Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara ( LHKPN ) Bagi Wajib Lapor Dilingkungan Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di hadiri oleh 5 (Lima ) Komisioner, Kordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP ) dan Staf, yang di ikuti 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur acara tersebut dilaksanakan di Golden Tulip Holland Resort Batu Jl. Bukit Paderman Hill, Temas, Kecamatan Batu Kota Batu.

Sampai saat ini semua komisioner, Koordinator Kesekretariatan dan jajaran sekretariat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pacitan sudah dinyatakan lengkap 100 % dalam melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN.