Koordinasi menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah lembaga untuk menciptakan keseragaman dalam memahami setiap persoalan yang ada. Inilah yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Ngadirojo.
Terbitnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0197 tanggal 12 Juni 2020 adalah tahap awal diaktifkannya kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa di Kabupaten Pacitan.
Bertujuan untuk merencanakan kegiatan pengawasan ditengah wabah covid-19, Panwaslu Kecamatan Ngadirojo adakan Rapat Pleno. Kegiatan Ini adalah Rapat Pleno pertama yang dilakukan setelah diaktifkan kembali pada tanggal 13 Juni 2020 lalu. Selasa, 20/6/2020.
Data dan dokumentasi merupakan sebuah persoalan mendasar yang ada di setiap tahapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Apalagi pelaksanaan Pilkada Pacitan 2020 yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Dukungan data dan dokumentasi menjadi prioritas utama.